|
Sejak tahun 2001, setiap tanggal 1 Juni, FAO (the Food and Agriculture Organization) merayakan “the World Milk Day” atau hari susu dunia. FAO meyakini bahwa susu merupakan komoditas pangan yang hampir sempurna karena didalamnya tergantung 9 bahan nutrisi pokok yang bermanfaat untuk menjaga tubuh manusia agar tetap sehat dan kuat.
Hari susu dunia dicanangkan agar konsumsi masyarakat terhadap komoditas susu dan turunannya semakin meningkat. Jika konsumsi susu masyarakat diharapkan kualitas sumberdaya manusia akan meningkat pula. Dalam rangka hari susu dunia, Indonesia sejak tahun lalu juga telah mencanangkan tanggal 1 Juni sebagai Hari Susu Nusantara.
Indonesia Masih Impotir Produksi susu dalam negeri kondisi terkini sebagian besar masih tergantung dari peternakan sapi perah rakyat. Jumlah peternak susu sekitar 118,75 ribu peternak. Populasi sapi perah mengalami peningkatan dari 361 ribu ekor (2005) meningkat menjadi 487 ribu ekor (2009) atau tumbuh sebesar (8,32 %/tahun).
Sejalan dengan peningkatan populasi, produksi juga meningkat dari 536 ribu ton pada tahun 2005 menjadi 608 ribu ton pada tahun 2009 atau tumbuh sebesar 5,05 persen pertahun (Statistik Peternakan, 2009). Tingkat produksi tersebut ternyata belum mampu memenuhi seluruh permintaan konsumen di dalam negeri.
Hal ini karena perubahan peningkatan konsumsi susu relatif lebih cepat dibandingkan produksinya. Sebagai ilustrasi, pada kondisi tahun 2009, besarnya total penyediaan susu sebesar 2.728,6 ribu ton, sementara yang dapat dipenuhi dari penyediaan susu dalam negeri sebesar 685,2 ribu ton (25,11%) dan 2.043,4 ribu ton (74,89%) harus di impor (Statistik Peternakan, 2009). Dengan demikian, Indonesia pada saat ini berstatus net-importer. Dilihat dari sisi konsumsi, sampai saat ini konsumsi masyarakat Indonesia terhadap produk susu masih tergolong sangat rendah bila dibandingkan dengan negara berkembang lainnya. Konsumsi susu per kapita di Indonesia saat ini hanya 10,3 kg per kapita per tahun. Masyarakat Indonesia mengkonsumsi susu segar sekitar 18 % dari total konsumsi susu, sementara 82% merupakan konsumsi susu bubuk. Industri Pengolahan Susu (IPS) masih sangat tergantung dengan bahan baku dari impor yang mencapai 70%.
Nilai Tukar Peternak Stagnan Salah satu alat pengukur kesejahteraan peternak adalah Nilai Tukar Petani Peternak (NTPP), karena merefleksikan daya transaksi petani peternak dari produk-produk yang dihasilkan terhadap produk-produk yang harus dibelinya. Nilai Tukar Petani Peternak (NTPP) pada tahun 2009 sebesar 104,34 (BPS, 2009).
Nilai Tukar Petani Peternak periode Januari - Februari 2010 mengalami penurunan dari 104,77 menjadi 104,48 atau turun sebesar 0,29 persen. Indeks harga yang diterima Petani Peternak ternak besar (termasuk sapi perah) pada periode Januari - Februari 2010 sedikit mengalami peningkatan yaitu dari 124,58 menjadi 124,70 atau meningkat sebesar 0,10 persen (BPS, 2010).
Nilai Tukar Petani Peternak yang relatif stagnan dan bahkan sedikit menurun pada periode terakhir ini. Antara lain disebabkan oleh terjadinya penurunan indeks harga hasil produksi peternakan dan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi peternakan.
Meskipun harga produk susu pada periode terakhir mengalami peningkatan yang mengesankan, namun mekanisme transmisi harga yang terjadi di pasar internasional tidak berjalan secara sempurna ke peternak. Sedangkan penurunan harga produk susu di pasar internasional akan ditransmisikan secara cepat dan sempurna ke peternak.
Harga susu di pasar internasional mempunyai kecenderungan terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data FAO, indeks harga susu pada 1998 – 2000 yaitu 100. Terus meningkat dari nilai 247 (rata-rata) pada tahun 2007 menjadi 265 pada Juli 2008. Bahkan pada November 2007, indeks harga susu mencapai angka tertinggi sebesar 302.
Peningkatan signifikan harga susu di pasar internasional antara lain disebabkan adanya pengendoran proteksi (perlindungan) yang tinggi terhadap industri susu negara-negara maju. Selama ini negara-negara maju memberikan perlindungan harga, dimana harga yang dibayarkan kepada para peternak susu jauh di atas harga internasional.
Data tabel menunjukkan bahwa rata-rata harga susu segar dalam negeri hanya sekitar 62 persen dari harga susu impor setara susu segar selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2007, dimana harga susu dunia meningkat cukup tinggi, harga susu segar di dalam negeri mengalami peningkatan yang tidak terlalu tinggi.
Hasil kajian Priyanti dan Saptati (2008) dengan mengambil kasus Koperasi Peternak Sapi Bandung Utara di Jawa Barat mengungkapkan bahwa kenaikan harga susu di pasar internasional juga menyebabkan naiknya harga susu segar di tingkat peternak. Harga susu dunia meningkat sangat tajam pada periode 2006 - 2007 mencapai 74 persen.
Di dalam negeri, hal tersebut direspon dengan kenaikan harga susu di tingkat peternak yang hanya mencapai 22 persen. Dihitung atas dasar harga full cream milk powder (susu bubuk) setara dengan 8 kg susu segar, maka rata-rata harga susu segar di tingkat peternak baru mencapai 62 persen dibandingkan dengan harga susu impor setara susu segar. Kondisi ini menunjukkan bahwa harga susu dalam negeri sangat kompetitif dibandingkan dengan harga susu dunia.
Selanjutnya dikemukakan bahwa elastisitas harga penawaran susu segar dan harga konsentrat di tingkat peternak masing-masing cukup tinggi. Hasil ini menunjukkan bahwa kenaikan harga susu segar ternyata juga diimbangi dengan kenaikan harga konsentrat, sehingga perlu upaya substitusi komponen bahan pakan penyusun konsentrat.
Terkait dengan terus meningkatnya harga susu di pasar internasional yang juga turut meningkatkan harga susu domestik di Indonesia, hal ini merupakan “double-edged swords”, pedang bermata dua. Bila harga susu di tingkat konsumen naik, konsumen marah tapi peternak tersenyum. Sebaliknya kalau harga beli susu segar dari peternak murah, konsumen senang, tapi peternak sedih. Semestinya hal ini dapat diatur agar kedua pihak sama-sama tidak terbebani. Ibarat pertandingan, pertandingan tersebut harus menciptakan “win-win solution” bagi peternak, industri pengolah susu dan konsumen.
Terkait dengan industri persusuan di Indonesia, yang menjadi pertanyaan adalah akankah kita membiarkan negara lain untuk terus meraup manfaat dari berkembangan industri susu di Indonesia? Apa sajakah yang harus kita upayakan guna meningkatkan nilai tukar peternak sapi perah, sehingga pangsa peternak domestik dapat ditingkatkan?
Jawabannya adalah meningkatkan efisiensi dan produktivitas di seluruh lini mata rantai agribisnis. Terdapat tiga sumber pertumbuhan produktivitas, yaitu: pertama, perubahan teknologi (technological change) terutama di bidang pembibitan, pakan konsentrat dan alternatifnya, serta pasca panen dan industri pengolahannya.
Kedua, peningkatan efisiensi produksi, terutama melalui perbaikan kualitas pakan. Ketiga, peningkatan efisiensi pemasaran, terutama melalui perbaikan transmisi harga dari pasar internasional ke peternak sapi perah. Terakhir, peningkatan skala usaha hingga mencapai skala ekonomis.
Meningkatnya harga pangan global saat ini merupakan momentum yang sangat baik untuk merevitalisasi industri persusuan nasional. Merevitalisasi (to revitalize) artinya mengembalikan kejayaan (to restore strength) atau memberikan kehidupan baru atau kekuatan baru (to give life or vigor to). Adapun kebijakan dalam upaya substitusi impor susu antara lain pemerintah perlu memberikan dukungan nyata untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil ternak (susu) kepada para peternak. Lalu perlu dibentuk wadah kemitraan yang jujur dan memperhatikan kepentingan bersama antara peternak, koperasi susu, dan industri pengolahan susu.
Dalam kemitraan usaha, bagi peternak yang terpenting adalah adanya jaminan pasar dan kepastian harga, sedangkan bagi perusahaan mitra adalah adanya jaminan pasokan sesuai kuantitas dan kualitas yang diminta. Koperasi susu perlu didorong dan difasilitasi agar dapat melakukan pengolahan sederhana susu segar, antara lain yakni pasteurisasi dan pengemasan susu segar, pengolahan menjadi yogurt, keju, dan sebagainya.
Pemerintah pusat maupun daerah seyogyanya mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang mampu memperkuat posisi tawar peternak sapi perah dan perbaikan program-program perbaikan gizi dan kesehatan ibu dan anak. Peternak harus mencari alternatif penggunaan konsentrat dengan bahan baku lokal dan dapat melakukan diversifikasi pengolahan susu segar yang dapat langsung dikonsumsi.
Semoga ke tujuh arah kebijakan di atas dapat secara konsisten diterapkan di lapangan oleh para pengambil kebijakan dalam rangka merevitalisasi industri persusuan nasional. Jangan hanya sekedar mewacanakan.
sumber : www.trobos.com |