| Kerugian akibat Penyelundupan Ayam Rp 40 Miliar |
|
|
|
| Friday, 03 September 2010 22:19 |
|
Ketua Asosiasi Agrobisnis Perunggasan (AAP) Kalimantan Barat Bambang Mulyantono mengatakan, setiap hari diselundupkan 2.000 ayam hidup dan 20 ton daging ayam beku dari Serawak ke Kalimantan Barat. ”Pangsa pasar peternak lokal sebagian terambil oleh ayam selundupan sehingga peternak menanggung kerugian,” kata Bambang hari Kamis (2/9). Penyelundupan ayam hidup dan daging ayam beku itu dilakukan melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Ayam hidup asal Serawak itu dijual Rp 22.000 per kilogram di Sanggau, sedangkan harga ayam lokal Rp 23.000. Harga daging ayam beku yang sampai ke Pontianak hanya Rp 20.000 per kilogram, sedangkan produksi peternak lokal Rp 22.000 per kilogram. Taksiran nilai kerugian itu dihitung berdasarkan jumlah ayam hidup dan daging ayam beku yang masuk selama tiga bulan terakhir. Siap mengatasi Menyikapi maraknya penyelundupan itu, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat siap menerjunkan anggotanya untuk mengatasi. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigadir Jenderal (Pol) Sukrawardi Dahlan menyatakan akan segera melakukan penertiban jika memang penyelundupan terjadi. Sukrawardi menilai, perdagangan antarnegara sudah ada instansi yang mengatur, yakni Bea dan Cukai. ”Saya mengimbau semua instansi untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan tugas masing-masing,” katanya. Namun, jika terjadi penyimpangan dalam perdagangan antarnegara dan mengakibatkan penyelundupan, polisi akan mengambil langkah konkret. Kepala Kepolisian Resor Sanggau Ajun Komisaris Besar I Wayan Sugiri menyatakan akan mengecek kebenaran informasi yang disampaikan oleh AAP. Bambang mengatakan, data yang dikeluarkan instansinya sangat valid, bahkan disertai dengan foto tempat pembongkaran ayam asal Serawak itu. Polisi tinggal mengecek ke lokasi-lokasi yang ditunjukkan oleh AAP. Bambang menambahkan, kesehatan masyarakat juga terancam oleh maraknya ayam selundupan karena tidak ada jaminan bahwa ayam itu layak konsumsi. ”Ada undang-undang peternakan dan undang-undang karantina yang dilanggar. Kami berharap instansi yang bertanggung jawab segera melakukan tugasnya,” kata Bambang. Sumber: Kompas, 3 September 2010, Halaman 22
Bookmark
Email this
Hits: 83 Comments (0)
![]() Write comment
|







Pontianak, Kompas - Kerugian akibat penyelundupan ayam hidup dan daging ayam beku dari Negara Bagian Serawak, Malaysia, ke Kalimantan Barat selama tiga bulan terakhir mencapai Rp 40 miliar.
