NEGERI TERNAK INDONESIA Mitra Pengembangan Peternakan Rakyat Jl. Arzimar II No. 42 RT 02/ 18 Bogor Utara, Jawa Barat - INDONESIA Mobile : (0251) 4784 400 SMS Centre : 0878 7373 7684 Email : negeriternak@yahoo.com
Asosiasi Peternak Menolak Impor Daging Berbasis Zona
Tuesday, 06 July 2010 15:08
JAKARTA. Belum genap tiga bulan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang Undang (UU) No. 18/ 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah menuai protes.
Para produsen daging dan peternak sapi serta kerbau akan mengajukan uji materiil (judicial review) UU ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut mereka, aturan ini mengesampingkan kepentingan masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia (Apfindo) yang sekaligus Ketua Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Teguh Boediyana bilang, selain lembaga ini, asosiasi lain seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia dan beberapa serikat tani mendukung mengajukan judicial review pada 16 Oktober 2009 (Jumat) nanti.
Ada satu bagian yang menjadi perhatian perkumpulan peternak dan produsen daging ini, yakni pasal 59 ayat 2. Pasal itu mengatur mekanisme pemberian izin impor daging tidak lagi berdasarkan country base (basis negara) melainkan menjadi zone base (basis zona). "Kami menilai, pemberian izin impor daging menjadi longgar," kata Teguh.
Teguh pantas khawatir. Soalnya, aturan impor daging terdahulu berdasarkan basis negara bisa menghambat laju impor daging yang punya kualitas jelek. Misalnya, bisa menghambat daging yang terkena wabah penyakit kuku dan mulut. "Dalam aturan sebelumnya, pengimpor hanya boleh mendatangkan daging dari negara yang bebas dari wabah penyakit," katanya.
Namun, dalam aturan yang kini menjadi basis zona, Teguh khawatir, kemungkinan daging impor berkualitas jelek bahkan mengandung penyakit masuk bisa saja terjadi. Sebab, meski suatu zona telah dinyatakan aman, tapi lantaran penyakit itu masih menjangkiti negara, penularannya bisa saja cepat. Menurut Teguh, ada tiga negara yang pantas diwaspadai dalam impor daging, yakni China, India, dan Argentina.
Sejak awal, aturan ini memang kontroversial lantaran tak sesuai dengan target swasembada daging pada 2010 nanti. Indonesia masih butuh daging impor untuk memenuhi 40% pasar dalam negeri. Tahun 2008, impor daging kita mencapai 70.000 ton dan sapi 651.000 ekor.